RumpiKota.Com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menilai gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) dalam perkara NCD UniBank senilai Rp103,4 triliun merupakan gugatan yang salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum kuat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu disampaikan Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, usai melakukan examinasi hukum terhadap kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group dan CMNP milik pengusaha Jusuf Hamka.

Examinasi dilakukan untuk menilai keabsahan materi gugatan dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, CMNP menuduh Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk pada tahun 2002.

CMNP menuntut penyitaan aset milik kedua tergugat dan pengakuan bahwa mereka menyebabkan kerugian besar bagi CMNP.

Tergugat dalam perkara ini adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk, sementara pihak penggugat adalah PT CMNP.

GEMAH sebagai organisasi mahasiswa hukum turut mengambil peran dengan mengkaji perkara dari sudut pandang hukum dan fakta-fakta yang tersedia.

Berdasarkan hasil investigasi hukum, GEMAH menemukan bahwa PT Bhakti Investama Tbk hanya bertindak sebagai perantara atau broker dalam penjualan NCD UniBank kepada CMNP.

Transaksi pembelian tersebut dilakukan langsung antara CMNP dan UniBank, yang terbukti telah menerima pembayaran sebesar US$17,4 juta dari total US$28 juta dalam jangka waktu lebih dari dua tahun.

“Pembayaran dilakukan langsung ke Unibank, bukan ke Bhakti Investama. Artinya, Bhakti Investama hanya menerima komisi dan tidak terlibat dalam penerbitan maupun pencairan NCD,” ujar Badrun.

Badrun menegaskan, auditor internal CMNP kala itu juga telah memverifikasi keabsahan sertifikat NCD sebelum Unibank dibekukan oleh otoritas.

Bahkan, dalam gugatan sebelumnya yang melibatkan CMNP, Unibank, BPPN, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, Mahkamah Agung memenangkan BPPN dan tidak menyebut keterlibatan Bhakti Investama.

Menurut GEMAH, gugatan CMNP mengandung cacat formil karena salah menentukan pihak yang digugat, atau dikenal dengan istilah error in persona. Jika tidak diperbaiki, hal ini dapat menyebabkan gugatan ditolak oleh pengadilan.

“Gugatan ini seperti orang meminjam uang ke B, tapi saat uang tidak dikembalikan, justru menggugat C yang hanya menjadi saksi. Tentu saja itu salah pihak,” tutur Badrun.

GEMAH menyimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama tidak hanya salah sasaran, tetapi juga tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk dilanjutkan di pengadilan.