RumpiKota.Com- Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyoroti pentingnya kepastian hukum dan jaminan politik dari pemerintah dalam pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Green Area dan Eco-City di Kabupaten Tangerang. Proyek yang dikembangkan melalui skema Public Private Partnership (PPP) ini sepenuhnya dibiayai oleh PT Agung Sedayu, pengembang yang juga bertanggung jawab atas kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten.
Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (21/1/2025), menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan penuh terhadap proyek ini.
Ia menilai, banyak pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat terkait proyek tersebut, yang dapat merugikan iklim investasi di Indonesia.
“Seharusnya pemerintah meluruskan informasi kepada masyarakat agar tidak terpancing isu-isu dan propaganda sesat dari sekelompok pihak yang berusaha menghambat proyek ini,” tegas Badrun.
Badrun menilai, apabila pemerintah tidak mampu menghadapi tekanan dan propaganda negatif, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.
“Jika pemerintah kalah menghadapi propaganda negatif ini, akan menjadi catatan buruk bagi jaminan investasi di Indonesia, yang seharusnya dijaga demi kepentingan ekonomi nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Badrun mendesak pemerintah dan DPR RI agar lebih proaktif dalam menjelaskan status hukum proyek tersebut dan memberikan dukungan kepada PT Agung Sedayu sebagai mitra pembangunan PSN.
“Jangan sampai pemerintah menetapkan proyek ini dalam skema PPP, tetapi kemudian membiarkan pihak swasta menghadapi tekanan dan tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.
Badrun juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan jaminan politik dalam menarik minat investor swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur nasional, yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
“Pemerintah harus menjamin kepastian dalam hal pengurusan dokumen, pengadaan lahan, serta pendekatan terhadap masyarakat sekitar agar proyek ini berjalan lancar,” tambahnya.
Proyek PSN seperti Green Area dan Eco-City di Tangerang serta Rempang Eco City harus terbebas dari politisasi yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor.
“Jika proyek ini terus disudutkan dengan isu-isu negatif, investor bisa kehilangan kepercayaan dan memilih negara lain seperti Vietnam dan Malaysia yang lebih ramah terhadap investasi,” kata Badrun, mengacu pada laporan Bank Dunia terkait Ease of Doing Business yang menyebutkan bahwa birokrasi bisnis di Indonesia masih dianggap kompleks dan mahal.
Sebagai penutup, Badrun menegaskan bahwa kepastian hukum dan jaminan politik adalah fondasi utama untuk mendorong investasi dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.
“Kepastian hukum memberikan perlindungan yang jelas bagi investor, sementara jaminan politik menciptakan aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.