RumpiKotaCom, Jakarta – Gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini dikenal sebagai MNC Group terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank dinilai mengandung kekeliruan formil atau error in persona.
Penilaian tersebut disampaikan jurnalis hukum Hilman Firmansyah yang selama ini memantau proses persidangan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, terdapat ketidaktepatan dalam penentuan pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, gugatan PT CMNP berpotensi dikualifikasikan sebagai error in persona karena pihak yang digugat bukan merupakan subjek hukum yang tepat dalam transaksi NCD Unibank,” ujar Hilman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Hilman menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan PT CMNP yang dipublikasikan kepada publik sepanjang periode 1999 hingga 2014, transaksi NCD Unibank dicatat sebagai transaksi jual-beli dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd. Ia menambahkan bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan permohonan restitusi dan pembayaran oleh negara.
“Tidak ditemukan keterangan dalam laporan keuangan CMNP yang menunjukkan keterlibatan PT Bhakti Investama, MNC Group, maupun pihak manajemen, termasuk Harry Tanoesoedibjo, sebagai penjual NCD Unibank,” katanya.
Lebih lanjut, Hilman menyebut Drosophila Enterprise Pte Ltd merupakan entitas berbadan hukum di Singapura dan tunduk pada yurisdiksi hukum negara tersebut. Adapun peran PT Bhakti Investama pada saat transaksi berlangsung, menurutnya, sebatas sebagai arranger atau broker.
“PT Bhakti Investama tidak berkedudukan sebagai pemilik, penerbit, maupun penjual instrumen keuangan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan istilah yang digunakan oleh PT CMNP dalam menyebut transaksi NCD tersebut sebagai tukar-menukar. Padahal, kata Hilman, pencatatan dalam laporan keuangan CMNP menunjukkan transaksi tersebut sebagai jual-beli.
Menurut Hilman, apabila sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi jual-beli NCD Unibank, maka pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, dengan pengajuan gugatan di wilayah hukum Singapura.
“Atas dasar itu, gugatan PT CMNP berpotensi dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil dalam hukum acara perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formil yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, sehingga secara hukum dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Gugatan CMNP terhadap MNC Group Dinilai Keliru Secara Formil




