Akun Dinonaktifkan Sepihak, Penjual Keluhkan Buruknya Layanan Pengaduan Tokopedia-TikTok

Ilustrasi penjual kecewa karena akun Tokopedia-TikTok dinonaktifkan dan bukti keaslian barang ditolak

RumpikotaCom – Seorang pengguna sekaligus penjual di layanan marketplace Tokopedia-TikTok, Andreas, mengeluhkan penonaktifan akun miliknya secara sepihak. Ia merasa dirugikan lantaran pihak platform menolak bukti keaslian produk yang dilampirkannya, serta menyayangkan sulitnya akses layanan pengaduan pelanggan (customer service) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat (5/12/2025), ketika Andreas mendapati akun tokonya dinonaktifkan (deactivated). Melalui sebuah notifikasi, pihak platform memintanya untuk melakukan log in melalui desktop dan melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa barang yang ia jual di platform tersebut merupakan produk asli.

Merespons permintaan itu, Andreas segera mengirimkan bukti berupa struk atau invoice pembelian barang. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli dari sebuah toko resmi di pusat perbelanjaan (mall) yang bernaung di bawah perusahaan besar berskala nasional dan berstatus Terbuka (Tbk).

Namun, pihak Tokopedia-TikTok secara sepihak menolak bukti struk pembelian tersebut dan tidak menganggapnya sebagai bukti produk asli. Andreas yang merasa janggal berusaha menghubungi pihak platform untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sayangnya, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena hilangnya akses kontak pengaduan yang memadai. “Saya mencoba mencari nomor telepon Tokopedia-TikTok, namun ternyata sudah tidak ada lagi,” ungkap Andreas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).

Andreas menuntut kejelasan mengapa pihak Tokopedia-TikTok tidak mau menerima kenyataan bahwa toko resmi di mall tersebut dipastikan hanya menjual produk orisinal. Ia menilai, berlarut-larutnya masalah ini tanpa adanya penanganan komplain yang baik telah memberikan dampak kerugian bagi dirinya.

Lebih lanjut, Andreas mengingatkan agar pihak marketplace tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk menjamin hak konsumen, termasuk hak untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penyelesaian yang memadai.

“Saya berharap pihak Tokopedia-TikTok menghubungi saya sebagai konsumen lama,” harapnya.

Hingga berita ini ditulis, keluhan penjual dengan kode toko (Shop Code) IDLC22W8V6 tersebut terpantau masih belum mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian resmi dari pihak Tokopedia maupun TikTok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *