Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Budiman Tiang Paparkan Duduk Perkara Sengketa PT Tirta Digital Indonesia

4
×

Kuasa Hukum Budiman Tiang Paparkan Duduk Perkara Sengketa PT Tirta Digital Indonesia

Share this article
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, mengatakan pihaknya hadir untuk menjelaskan perkembangan perkara yang saat ini masih berjalan melalui jalur perdata maupun pidana.
Example 468x60

RumpiKotaCom, jakarta – Sengketa hukum yang melibatkan PT Tirta Digital Indonesia (TDI) dan PT Indonesian Capital Group (ICG) masih bergulir. Dalam konferensi pers di Jakarta, kuasa hukum Budiman Tiang memaparkan kronologi perkara yang menurut mereka mencakup persoalan aset, kepemilikan saham, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, mengatakan pihaknya hadir untuk menjelaskan perkembangan perkara yang saat ini masih berjalan melalui jalur perdata maupun pidana. Dalam kesempatan itu, ia didampingi kuasa hukum PT TDI Wirawan SH, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma, serta tim kuasa hukum lainnya.

Menurut Ade, sengketa bermula dari pengelolaan aset berupa lahan di kawasan Umalas, Kerobokan, Bali, yang disebut dimiliki Budiman Tiang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di atas lahan tersebut saat ini berdiri bangunan yang, menurutnya, masih menjadi objek sengketa.

Selain persoalan aset, Ade menyebut kliennya mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan, termasuk terkait penjualan maupun penyewaan properti. Ia juga menyinggung adanya dugaan transaksi menggunakan aset kripto yang menurutnya perlu mendapat kejelasan dari sisi regulasi dan pengawasan.

“Kami tidak hadir untuk melakukan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Apa yang kami sampaikan didasarkan pada dokumen dan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ade.

Dalam paparannya, Ade menjelaskan PT Tirta Digital Indonesia memiliki 34 persen saham di PT Indonesian Capital Group. Berdasarkan perjanjian yang disebut dimiliki pihaknya, saham tersebut akan dialihkan kepada perusahaan lain dengan nilai transaksi sebesar Rp381,5 miliar.

Menurut Ade, perjanjian tersebut mensyaratkan perubahan hasil RUPS baru dapat dilakukan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi. Namun, ia menilai RUPS tetap dilaksanakan ketika pembayaran belum dilakukan, sementara gugatan terkait sengketa saham telah lebih dahulu diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan masih berada dalam proses mediasi.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat pelaksanaan RUPS semestinya menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan para pihak.

Selain menempuh jalur perdata, Ade mengatakan Budiman Tiang juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada kepolisian. Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara dimaksud.

Ade menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi, termasuk Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Imigrasi. Ia berharap seluruh laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan organisasinya memberikan pendampingan setelah mempelajari dokumen serta laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Budiman Tiang.

Sementara itu, Ade juga menyinggung perkara pidana yang sebelumnya menjerat Budiman Tiang. Meski demikian, ia menyatakan kliennya tetap berkeyakinan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan masih menempuh upaya hukum yang tersedia.

Hingga kini, proses hukum terkait sengketa aset maupun kepemilikan saham PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group masih berlangsung di pengadilan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *