Rumpikota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Sardi Efendi, S.Pd., MM selaku Ketua DPRD 2024-2029 terlihat makin produktif dalam usahanya mensejahterakan masyarakat, terlihat pada rapat Paripurna (Kamis,12/12/24) yang telah berhasil mengesahkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda yang disahkan diantaranya:
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19
3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
5. Penataan Pedagang Kaki Lima
6. Penanggulangan Penyakit Menular
Dalam rapat paripurna kali ini juga mendengarkan pendapat dari para perwakilan Pansus, hal yang disampaikan oleh anggota pansus dalam pembacaan laporan pansus.
Pansus 44 dalam laporannya yang dibacakan oleh H. Arif Rahman Hakim, SH menekankan Raperda Kesejahteraan Sosial yang fokus pada pelayanan publik ideal dan pengentasan fakir miskin.
Pansus 46 dalam laporannya yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, S.E., M.A. menguraikan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.
Pansus 47, Raperda kontroversial tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dalam laporannya yang dibacakan Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Pansus 49 dalam laporannya yang dibacakan oleh Alimudin, S.Pd.i, M.Si membacakan dua Raperda penting terkait Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, yang bertujuan mewujudkan lingkungan tertib dan sehat.
DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh Sektetariat DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, AP., M.Si. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 3 November 2024, berhasil mengumpulkan 3.881 aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Penyusunan Raperda melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekpose, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain, yang menunjukkan kesungguhan Dewan dalam menghasilkan regulasi berkualitas. Ketua Sardi Effendi berharap agar kualitas kehidupan masyarakat Kota Bekasi makin baik dengan adanya Raperda-Raperda ini.
Selain itu, ada yang menarik dalam Paripurna kali ini yaitu penyampaian aspirasi dari warga Bantar Gebang yang disampaikan oleh Kang Wildan guna mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera bayarkan honor Pegawai PHL Kali Asem Bantargebang. Wildan Mengatakan “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk terhadap pola manajemen ketenagakerjaan di pemkot Kota Bekasi, terkait membayarkan hak pekerja. Juga jangan sampai ini menjadi bumerang disaat kita ingin mendisiplinkan para swasta mengenai kesejahteraan para pekerjanya.”