RumpiKotaCom, Bandung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Barat menyesalkan penetapan Menteri Agama RI periode 2020–2024, KH Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus pengaturan kuota haji 2024. LBH GP Ansor menilai kebijakan pembagian kuota haji tidak semestinya ditarik ke ranah pidana korupsi.
Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat Gugun Kurniawan menyatakan, kebijakan kuota haji merupakan kewenangan atribusi Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penarikan kebijakan publik ke dalam ranah pidana tanpa dasar kerugian negara yang nyata berpotensi menyesatkan opini publik dan membuka ruang kriminalisasi kebijakan,” kata Gugun dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Menurut LBH GP Ansor Jabar, kewenangan Menteri Agama mencakup pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam kondisi khusus seperti adanya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang belum diatur secara rinci dalam regulasi teknis.
Dalam konteks tersebut, Gugun menegaskan penggunaan diskresi pemerintahan adalah sah dan dilindungi oleh hukum. Diskresi diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai instrumen untuk mengatasi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi pemerintahan.
“Diskresi bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan kewenangan yang dilekatkan oleh undang-undang demi kepentingan umum,” ujarnya.
LBH GP Ansor Jabar juga menilai pengaitan kebijakan kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak tepat. Pasal 2 ayat (1), kata Gugun, mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan dapat dihitung.
“Hingga kini belum ada penetapan resmi dari lembaga berwenang terkait kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tersebut,” tegasnya.
Sebaliknya, Gugun menyebut penyelenggaraan ibadah haji 2024 justru menunjukkan capaian positif. Ia mengungkapkan adanya efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, serta Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2024 yang mencapai 88,20 persen, masuk kategori sangat memuaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait Pasal 3 UU Tipikor, LBH GP Ansor Jabar menekankan bahwa unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara ketat, termasuk adanya niat jahat (mens rea) dan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian negara.
“Tidak setiap perbedaan tafsir kebijakan atau dugaan kesalahan prosedural dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” kata Gugun.
LBH GP Ansor Jawa Barat menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menilai kebijakan publik. Menurut mereka, kriminalisasi diskresi justru berpotensi melahirkan birokrasi yang takut mengambil keputusan strategis.
“Atas dasar itu, kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah menurut hukum. Penegakan hukum harus tegas terhadap korupsi yang nyata, namun tetap menjunjung keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Gugun.




