RumpiKotaCom, Jakarta – Sejumlah pensiunan PT Bina Karya (Persero) kembali memperjuangkan hak yang mereka nilai masih menjadi kewajiban perusahaan. Melalui kuasa hukum, para pensiunan menempuh mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan hak yang berkaitan dengan hubungan kerja dan hak setelah memasuki masa pensiun.
Kuasa hukum para pensiunan dari TS & Partners Law Firm Advocate & Legal Consultant mengatakan perkara tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pemenuhan hak yang bersumber dari ketentuan hubungan kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta dokumen lain yang menjadi dasar hak para pensiunan.
“Perjuangan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap orang-orang yang telah mengabdikan masa produktifnya untuk bekerja,” kata salah satu kuasa hukum pensiunan, Solihin, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Solihin, para pensiunan ingin memastikan apakah hak-hak yang mereka yakini masih menjadi kewajiban perusahaan telah dipenuhi seluruhnya atau masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
Minta Presiden Prabowo Pastikan Negara Hadir
Dalam proses perjuangan tersebut, para pensiunan juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Mereka menegaskan permintaan tersebut bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan ataupun meminta pemerintah memenangkan perkara.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto agar negara benar-benar hadir dalam persoalan para pensiunan ini. Jangan sampai rakyat yang telah puluhan tahun mengabdikan tenaga dan pikirannya justru harus berjuang sendirian ketika memasuki masa pensiun,” ujar Solihin.
Para pensiunan, kata dia, berharap pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan dapat memastikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan.
Mereka juga meminta agar proses hukum berlangsung secara objektif, profesional dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Tak Minta Intervensi Pengadilan
Solihin menegaskan pihaknya memahami bahwa proses peradilan memiliki mekanisme dan independensi yang harus dihormati.
Karena itu, permintaan kepada pemerintah disebut bukan sebagai upaya meminta intervensi terhadap majelis hakim.
“Kami sangat menghormati independensi pengadilan. Kami tidak meminta Presiden memenangkan perkara kami. Kami meminta Presiden memastikan negara hadir, memastikan aparatur pemerintah bekerja, memastikan hukum ketenagakerjaan dihormati, dan memastikan para pensiunan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh persoalan nantinya tetap harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti dan proses persidangan.
Para pensiunan juga menyatakan siap menghormati apa pun keputusan hukum yang nantinya berkekuatan sesuai mekanisme peradilan.
Persoalan Hak Pensiunan
Para pensiunan menilai persoalan hak setelah berakhirnya masa kerja perlu mendapat perhatian. Mereka berpandangan, berakhirnya hubungan kerja karena pensiun tidak serta-merta menghapus hak yang sebelumnya telah timbul berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jika memang hak tersebut bukan hak mereka, biarkan hukum membuktikannya. Namun apabila hak tersebut memang menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku, negara harus memastikan hak tersebut tidak hilang begitu saja,” kata Solihin.
Dia menyebut para pensiunan tidak meminta perlakuan khusus. Mereka juga tidak meminta pemerintah memberikan kemenangan di dalam perkara.
Yang diharapkan adalah adanya kepastian bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai hukum dan seluruh hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia.
“Masa pensiun seharusnya menjadi masa menikmati hasil pengabdian, bukan masa untuk kembali memperjuangkan hak yang seharusnya telah diselesaikan,” ujarnya.
Berharap Jadi Perhatian Pemerintah
Para pensiunan berharap persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian perusahaan dan pihak yang berperkara, tetapi juga pemerintah sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
Mereka meminta agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengedepankan ketentuan hukum, bukti serta prinsip keadilan.
“Tidak boleh ada prinsip bahwa ketika seseorang masih produktif bekerja maka haknya diperhatikan, tetapi setelah pensiun perjuangannya dianggap selesai,” kata Solihin.
Dia kembali menekankan bahwa seruan kepada Presiden Prabowo bukan permintaan untuk memberikan keistimewaan kepada para pensiunan.
“Bapak Presiden Prabowo, kami tidak meminta keistimewaan. Kami tidak meminta hukum berpihak kepada kami. Kami hanya meminta negara hadir,” tuturnya.
Para pensiunan bersama kuasa hukumnya menyatakan akan terus menempuh mekanisme hukum yang tersedia dengan mengedepankan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Jika kami benar, lindungilah hak kami. Jika kami salah, biarkan hukum yang menyatakan. Tetapi jangan biarkan kami berjuang sendirian tanpa kehadiran negara,” pungkas Solihin.
