Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sekjen KAKI Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo

blank
8
×

Sekjen KAKI Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo

Share this article
blank
Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min.(Dok pribadi).

RumpiKotaCom, Jakarta– Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, melayangkan surat terbuka sekaligus permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah tersebut diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya atas laporan pengusaha Jusuf Hamka sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7474/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika KAKI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung terkait proses perpanjangan masa konsesi ruas Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit. Menurut KAKI, perpanjangan konsesi tersebut diduga dilakukan tanpa audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

KAKI juga menilai perpanjangan izin konsesi tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melalui mekanisme tender terbuka (lelang) dan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Kontrak konsesi ruas tol tersebut sedianya berakhir pada tahun 2024, namun telah diperpanjang sejak tahun 2022 hingga tahun 2060 dengan alasan kebijakan penanganan dampak pandemi COVID-19. Proses tanpa tender terbuka ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Anshor Mu’min kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Anshor mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka ketika sedang menjalankan fungsi pengawasan publik. Menurutnya, pelaporan dan penyampaian informasi mengenai dugaan persoalan konsesi jalan tol kepada kementerian dan lembaga terkait dilakukan semata-mata untuk mendorong transparansi dalam kerja sama antara pihak swasta dan negara.

“Kami dari KAKI, yang juga merupakan salah satu elemen pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024, sangat percaya dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan bersih, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Namun sangat disayangkan, perjuangan kami untuk menyelamatkan aset negara justru berujung pada tindakan yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas Anshor.

Melalui surat terbuka tersebut, KAKI menyampaikan sejumlah permohonan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, yaitu:

Memohon perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto bagi masyarakat maupun aktivis antikorupsi yang menjalankan fungsi pengawasan secara partisipatif.

Meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pelanggaran dalam perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit.

Memohon agar aparat penegak hukum meninjau kembali proses penyidikan terhadap Sekjen KAKI dan menghentikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena dinilai tidak memiliki dasar pidana yang sah.

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jaksa Agung, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam suratnya, KAKI menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat dalam menjaga aset negara. KAKI juga menyampaikan kepercayaannya kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan DPR yang dinilai memiliki perhatian terhadap penegakan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, KAKI meminta pemerintah membatalkan perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang diberikan kepada PT CMNP bersama mitra perusahaan asal Singapura. KAKI menilai perpanjangan konsesi tersebut dilakukan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *