SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan sebagai fondasi utama dalam menjaga kelestarian salah satu warisan budaya terpenting di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, di Surakarta, Jumat (24/7/2026), menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika yang berkembang di lingkungan Karaton.
Menurut Gusti Moeng, perhatian masyarakat yang muncul melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial hingga petisi merupakan bukti bahwa Karaton Surakarta masih memiliki tempat penting dalam kesadaran kolektif bangsa sebagai pusat kebudayaan Jawa dan warisan sejarah Indonesia.
“Karaton Surakarta Hadiningrat adalah amanah sejarah, amanah budaya, dan amanah bangsa yang telah diwariskan lintas generasi. Menjaga Karaton bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga besar Karaton, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Gusti Moeng dalam keterangan resminya.
Ia menilai penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang selama ini tidak boleh berorientasi pada siapa yang menang atau kalah. Sebaliknya, proses tersebut harus menghasilkan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karaton Soroti Pentingnya Pelestarian Budaya
Karaton Surakarta mengingatkan bahwa sebagai bagian dari Dinasti Mataram yang berdiri sejak 1745 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Karaton memiliki tanggung jawab besar menjaga keberlangsungan budaya Jawa.
Pelestarian itu tidak hanya mencakup bangunan bersejarah, tetapi juga adat istiadat, manuskrip kuno, seni tradisi, arsitektur, tata nilai, hingga berbagai warisan budaya takbenda yang menjadi identitas bangsa.
Karaton juga kembali menegaskan posisi Lembaga Dewan Adat (LDA) sebagai bagian resmi dari struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat yang mewakili keluarga besar trah Pakubuwono dalam menjaga paugeran dan keberlanjutan adat.
Apresiasi Peran Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Karaton menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas komitmennya mendukung perlindungan dan pengembangan Karaton Surakarta.
Karaton menyinggung Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.
Menurut Karaton, keputusan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kelestarian situs budaya nasional sekaligus menekankan pentingnya koordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa, Lembaga Dewan Adat, serta keluarga besar Karaton.
Terbuka terhadap Pendekatan Ilmiah
Selain menekankan penyelesaian melalui jalur hukum dan adat, Karaton juga membuka ruang terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sebagai instrumen pendukung apabila diperlukan.
Salah satu yang disinggung adalah kemungkinan penggunaan pemeriksaan DNA dalam proses tertentu, selama dilakukan secara profesional, independen, berdasarkan persetujuan para pihak, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum.
Namun Karaton menegaskan hasil pendekatan ilmiah tidak dapat berdiri sendiri.
“Pendekatan ilmiah merupakan bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang harus dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gusti Moeng.
Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan
Karaton Surakarta juga mengajak seluruh keluarga besar Karaton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, hingga masyarakat untuk mengedepankan dialog dan rekonsiliasi.
Menurut Karaton, pelestarian budaya harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok agar Karaton Surakarta tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pusat kebudayaan Jawa.
Dalam pernyataan resminya, Karaton menyampaikan lima sikap utama, yakni menghormati aspirasi masyarakat, mendukung penyelesaian yang objektif, mendukung peran pemerintah dalam pelestarian Karaton, mengedepankan persatuan dan rekonsiliasi, serta meneguhkan komitmen menjaga warisan budaya bangsa.
“Kami percaya bahwa kebenaran tidak akan pernah dirugikan oleh proses yang jujur, objektif, dan terbuka. Proses yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjadi fondasi bagi masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, dan peradaban Jawa,” tutup Gusti Moeng.