Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Bisnis Online Rumahan Wajib Ikut Sensus Ekonomi 2026? Ini Aturan Lengkapnya

blank
4
×

Bisnis Online Rumahan Wajib Ikut Sensus Ekonomi 2026? Ini Aturan Lengkapnya

Share this article

Cloud Kitchen, Dropshipper, Content Creator, dan Pekerja Lepas Termasuk Sasaran Pendataan BPS Tahun Ini

Petugas BPS melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 kepada pelaku usaha rumahan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 mendata warga saat pelaksanaan sensus di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2026). Pendataan mencakup berbagai pelaku usaha, termasuk bisnis rumahan dan ekonomi digital. Foto: Angga Palguna/ANTARA.

RumpiKota.com, — Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar Badan Pusat Statistik menyasar hampir seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk mereka yang menjalankan bisnis dari rumah tanpa toko fisik. Cloud kitchen, dropshipper, content creator, afiliator, hingga pekerja lepas masuk dalam cakupan pendataan ini karena BPS mengategorikan mereka sebagai pelaku ekonomi digital.

Partisipasi bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Meski demikian, sensus ini tidak berkaitan dengan penarikan pajak dan datanya dilindungi secara hukum agar tidak bisa diakses oleh otoritas pajak.

Lalu siapa saja yang wajib didata, bagaimana mekanisme pendataannya berjalan, data apa yang perlu disiapkan, serta bagaimana membedakan petugas sensus resmi dari modus penipuan yang mengatasnamakan BPS.

Apa Itu Sensus Ekonomi 2026?

Sensus Ekonomi adalah pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia yang dilakukan Badan Pusat Statistik setiap sepuluh tahun sekali. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi dunia usaha di Indonesia, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar, termasuk pelaku ekonomi digital.

Pendataan lapangan SE2026 berlangsung serentak mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pendataan ini dilaksanakan di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, dengan petugas mendatangi langsung lokasi usaha dan rumah tangga secara door-to-door.

Dibanding sensus ekonomi satu dekade sebelumnya, cakupan SE2026 lebih luas. Kepala BPS RI menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 turut mengkoleksi data ekonomi di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta mencakup pelaku ekonomi kreatif dan digital mulai dari usaha rumahan hingga afiliator dan influencer.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengibaratkan sensus ini sebagai pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional. Ia menyebut seluruh aspek perlu diperiksa secara utuh agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan gambaran ekonomi yang sebenarnya.

Mengapa Rumah Tangga Ikut Didata?

Salah satu perbedaan mendasar SE2026 dengan sensus sebelumnya adalah masuknya segmen rumah tangga sebagai bagian dari pendataan. Menurut Amalia, semakin banyak masyarakat yang menjalankan usaha dari rumah sehingga pendataan tidak lagi hanya berfokus pada pelaku usaha yang memiliki lokasi usaha secara fisik.

Karena itu, petugas sensus akan mendatangi rumah-rumah untuk mengecek apakah ada aktivitas ekonomi yang dijalankan anggota keluarga di dalamnya. Pendekatan ini muncul karena banyak bisnis rumahan tidak memiliki papan nama atau lokasi usaha yang terlihat dari luar.

Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo menjelaskan bahwa pendataan tetap dilakukan meskipun tidak tampak aktivitas usaha dari luar rumah. Ia mencontohkan anggota rumah tangga yang berjualan online, menjadi YouTuber, atau berprofesi sebagai influencer sebagai kelompok yang termasuk sasaran pendataan.

Siapa yang Wajib Ikut Sensus Ekonomi 2026?

Cakupan SE2026 sangat luas dan mencakup hampir semua bentuk aktivitas ekonomi. Sensus Ekonomi 2026 mencakup hampir seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, toko, warung, restoran, jasa, industri pengolahan, perusahaan perdagangan, serta pelaku usaha berbasis digital seperti toko online, kreator konten, afiliator, dan penyedia layanan digital.

Untuk pelaku bisnis rumahan, beberapa kelompok berikut termasuk sasaran wajib pendataan.

1. Kelompok yang Wajib Didata

  • Cloud kitchen dan usaha katering rumahan yang menerima pesanan lewat WhatsApp atau aplikasi pesan instan.
  • Dropshipper dan penjual online yang bertransaksi lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
  • Content creator, afiliator, dan influencer yang menghasilkan pendapatan dari platform digital.
  • Pekerja lepas atau freelancer, termasuk jasa desain digital dan pekerjaan berbasis proyek.
  • Warung rumahan, pedagang kaki lima, dan usaha mikro lain meskipun tidak memiliki papan nama.

Semua pelaku usaha wajib berpartisipasi tanpa terkecuali, mulai dari pedagang kaki lima, warung rumahan, UMKM, hingga perusahaan besar. Ketentuan ini berlaku terlepas dari besar kecilnya skala usaha atau ada tidaknya legalitas resmi seperti akta CV atau PT.

2. Kelompok yang Dikecualikan

Tidak semua orang menjadi sasaran pendataan SE2026. Tiga sektor yang tidak masuk dalam SE2026 adalah pertanian murni yang memiliki sensus tersendiri, administrasi pemerintahan, dan rumah tangga yang tidak menjalankan usaha apapun.

Pekerja kantoran biasa dan aparatur sipil negara murni yang tidak menjalankan usaha sampingan juga tidak termasuk sasaran utama pendataan ini. Sasaran utama pendataan tetap individu atau badan usaha yang menjalankan aktivitas produktif untuk menghasilkan pendapatan.

Dasar Hukum Kewajiban Mengikuti Sensus

Kewajiban berpartisipasi dalam SE2026 bukan sekadar imbauan sosial, melainkan diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap warga negara termasuk pelaku usaha wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam kegiatan sensus.

Konsekuensi hukum tetap ada bagi yang menolak berpartisipasi atau memberikan data palsu. Sanksi yang berlaku berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana denda sesuai ketentuan perundangan statistik, meski dalam praktiknya pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

Meski wajib secara hukum, tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada usaha atau perusahaan yang didata. Proses pendataan bersifat gratis dan menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya.

Sensus Ekonomi Bukan untuk Penarikan Pajak

Kekhawatiran paling umum di kalangan pelaku bisnis online rumahan adalah anggapan bahwa data yang diberikan akan digunakan untuk menagih pajak. Anggapan ini keliru menurut penjelasan resmi BPS.

BPS adalah lembaga statistik yang berbeda dari Direktorat Jenderal Pajak, dan data individu dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang serta hanya digunakan untuk keperluan statistik, bukan pemungutan pajak atau penegakan hukum apapun. Kerahasiaan data ini juga diperkuat oleh regulasi lain di luar undang-undang statistik.

BPS memastikan bahwa keamanan dan kerahasiaan data masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39. Dua kerangka hukum ini berfungsi mengunci akses terhadap data individu dari pihak di luar keperluan statistik nasional.

Bagaimana Cara Berpartisipasi

BPS menyediakan lebih dari satu jalur bagi pelaku usaha untuk mengikuti SE2026. Pemilihan jalur biasanya disesuaikan dengan skala usaha dan cara BPS menjangkau responden.

1. Jalur Kuesioner Online Mandiri

Untuk usaha menengah dan besar, BPS umumnya mengirimkan tautan kuesioner digital lebih awal melalui WhatsApp atau email resmi. Usaha besar dan menengah sudah dihubungi lebih awal sejak Mei 2026 melalui WhatsApp dan email untuk pengisian kuesioner digital secara mandiri.

Metode ini disebut CAWI atau Computer Assisted Web Interviewing. Responden mengisi data usahanya sendiri melalui sistem daring resmi BPS tanpa perlu didatangi petugas.

2. Jalur Pendataan Langsung (Door to Door)

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk sebagian besar cloud kitchen, dropshipper, dan pekerja lepas, pendataan umumnya dilakukan lewat kunjungan langsung petugas ke lokasi usaha atau rumah. Pendataan langsung dilakukan oleh petugas BPS bagi pelaku usaha yang belum mengikuti pengisian secara daring.

Petugas datang berpasangan, satu bertugas melakukan wawancara dan satu lagi berperan sebagai pengawas. Kuesioner untuk kelompok usaha mikro dan kecil dirancang lebih sederhana dibanding kuesioner untuk perusahaan besar agar tidak membebani responden.

Cara Mengenali Petugas Sensus Resmi

Modus penipuan yang mengatasnamakan petugas sensus menjadi kekhawatiran yang wajar di tengah masyarakat. BPS menetapkan tiga atribut wajib yang harus dimiliki petugas resmi di lapangan.

Petugas SE2026 dilengkapi dengan tiga atribut, yaitu tanda pengenal yang dilengkapi QR Code untuk verifikasi petugas resmi, rompi resmi petugas sensus ekonomi, serta surat tugas dari BPS. Ketiga atribut ini sebaiknya dicek langsung oleh responden sebelum memberikan keterangan apa pun.

BPS turut mengampanyekan pesan sederhana untuk memandu masyarakat saat menerima kunjungan petugas. Pesan tersebut disingkat “TIR”, yaitu Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga.

Jika ada keraguan terhadap identitas petugas, verifikasi dapat dilakukan melalui kantor BPS kabupaten/kota setempat. Informasi resmi mengenai jadwal dan detail teknis SE2026 juga dapat dicek melalui laman resmi sensus.bps.go.id/se2026.

Data yang Perlu Disiapkan Pelaku Bisnis Rumahan

Sebelum petugas datang atau sebelum mengisi kuesioner mandiri, ada sejumlah data yang sebaiknya disiapkan lebih dulu agar proses pengisian berjalan cepat.

1. Identitas dan Legalitas Usaha

Data yang diminta mencakup nama pemilik atau nama usaha, alamat lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email jika ada. Data tersebut juga mencakup alamat situs web jika operasional bisnis sudah menggunakan media digital, serta jenis legalitas hukum yang dimiliki seperti akta notaris, PT, CV, atau sekadar izin usaha mikro kecil.

Bagi mayoritas pelaku bisnis rumahan yang belum berbadan hukum, status usaha cukup dicatat sebagai usaha perorangan. Usaha perorangan atau UMKM yang belum memiliki akta CV atau PT termasuk mayoritas responden, sedangkan status CV, PT, koperasi, atau yayasan hanya berlaku untuk usaha yang sudah berbadan hukum resmi.

2. Data Omzet dan Tenaga Kerja

Salah satu bagian yang sering membingungkan responden adalah pertanyaan mengenai omzet usaha. Omzet yang dimaksud adalah pendapatan kotor, yaitu total uang yang masuk dari hasil penjualan dalam satu bulan sebelum dipotong modal, gaji, atau biaya sewa.

Data tenaga kerja juga perlu disiapkan, termasuk anggota keluarga yang membantu operasional usaha. Tenaga kerja yang dihitung mencakup pemilik usaha, suami atau istri, anak yang membantu, karyawan tetap, maupun karyawan paruh waktu.

3. Data Aktivitas Digital

Karena SE2026 dirancang untuk memetakan ekonomi digital, BPS juga menanyakan sejauh mana usaha memanfaatkan kanal online. Pertanyaan yang perlu disiapkan jawabannya adalah apakah usaha sudah memasarkan produk secara online, misalnya melalui WhatsApp, Instagram, Shopee, Tokopedia, atau GoFood.

Dropshipper akan mendapat kategori pertanyaan tersendiri yang disesuaikan dengan model bisnis tanpa stok fisik. Pelaku usaha dropshipper atau online shop akan dikategorikan ke dalam sektor perdagangan eceran melalui media internet dengan format lembar pertanyaan yang telah disesuaikan dengan model bisnis digital.

Tabel Ringkasan Sensus Ekonomi 2026 untuk Bisnis Online Rumahan

Aspek Keterangan
Periode pendataan lapangan 15 Juni – 31 Agustus 2026
Cakupan wilayah 38 provinsi, 514 kabupaten/kota
Dasar hukum UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Sifat partisipasi Wajib secara hukum, tanpa biaya
Kelompok wajib didata UMKM, cloud kitchen, dropshipper, content creator, afiliator, freelancer, warung rumahan
Kelompok dikecualikan Pertanian murni, administrasi pemerintahan, rumah tangga tanpa usaha
Jalur pendataan Kuesioner online mandiri (CAWI) atau kunjungan langsung petugas (door to door)
Kaitan dengan pajak Tidak ada; data tidak dapat diakses Direktorat Jenderal Pajak
Perlindungan data UU Statistik Pasal 21 & 24, UU PDP Pasal 36, 38, 39
Ciri petugas resmi ID card ber-QR Code, rompi resmi, surat tugas BPS

Miskonsepsi yang Sering Muncul di Masyarakat

Beberapa anggapan keliru kerap beredar di kalangan pelaku usaha rumahan menjelang kedatangan petugas sensus. Bagian ini memisahkan anggapan tersebut dari fakta yang sudah dijelaskan BPS.

Anggapan pertama menyebut bahwa data sensus akan langsung digunakan untuk menagih pajak usaha kecil. Fakta yang berlaku menunjukkan BPS dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan dua lembaga terpisah dengan basis data yang tidak saling terhubung untuk kepentingan penagihan.

Anggapan kedua menyebut hanya usaha dengan izin resmi atau badan hukum yang perlu didata. Fakta yang berlaku justru menunjukkan usaha perorangan tanpa akta resmi menjadi mayoritas responden SE2026.

Anggapan ketiga menyebut usaha tanpa toko fisik tidak akan tersentuh pendataan. Fakta yang berlaku menunjukkan sebaliknya, karena BPS secara khusus menyisir rumah tangga untuk menangkap aktivitas ekonomi digital yang tidak terlihat dari luar.

Manfaat dan Keterbatasan Sensus Ekonomi bagi Pelaku Usaha Rumahan

Data yang terkumpul dari SE2026 berfungsi sebagai basis penyusunan kebijakan ekonomi selama satu dekade ke depan. SE2026 akan menghasilkan berbagai informasi, antara lain jumlah dan karakteristik pelaku usaha pada seluruh skala usaha termasuk UMKM, potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian beserta sebarannya, peta persebaran usaha beserta karakteristiknya, serta kondisi ekonomi rumah tangga.

Data yang akurat berpotensi memengaruhi arah program bantuan, subsidi, dan pelatihan yang menyasar UMKM di masa mendatang. Sebaliknya, keterbatasan sensus ini terletak pada sifatnya yang hanya berupa potret satu waktu, sehingga tidak mencerminkan perubahan kondisi usaha yang terjadi setelah periode pendataan berakhir.

Berdasarkan data Sensus Ekonomi 2016, sekitar 90 persen usaha di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil, dengan konsentrasi tertinggi berada di Pulau Jawa. Data SE2026 diproyeksikan memperbarui gambaran tersebut, termasuk mencakup pelaku usaha informal yang sebelumnya luput dari pendataan.

Ringkasan

Sensus Ekonomi 2026 mewajibkan hampir seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk didata, termasuk cloud kitchen, dropshipper, content creator, afiliator, dan pekerja lepas yang menjalankan bisnis dari rumah. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan berlaku tanpa memandang skala usaha atau status legalitasnya.

Pendataan berlangsung 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 melalui dua jalur, yaitu kuesioner online mandiri dan kunjungan langsung petugas ke lokasi usaha atau rumah tangga. Data yang dikumpulkan mencakup identitas usaha, omzet, tenaga kerja, dan kanal pemasaran digital, dengan kerahasiaan yang dijamin oleh UU Statistik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Sensus ini tidak berkaitan dengan penarikan pajak karena BPS beroperasi terpisah dari Direktorat Jenderal Pajak dan tidak membagikan data individu kepada otoritas pajak. Verifikasi petugas resmi dapat dilakukan melalui tanda pengenal ber-QR Code, rompi resmi, dan surat tugas BPS sebelum memberikan keterangan apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *