Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

KPL Minta Dugaan Intimidasi dan Potong Honor PJLP Penjaringan Diusut

blank
6
×

KPL Minta Dugaan Intimidasi dan Potong Honor PJLP Penjaringan Diusut

Sebarkan artikel ini
blank
(istimewa)

RumpiKotaCom, Jakarta – Dugaan intimidasi hingga pemotongan honor terhadap sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan mengecek laporan tersebut.

Dugaan itu disebut melibatkan Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan berinisial FR. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendapat tekanan dalam menjalankan pekerjaan.

Keluhan yang disampaikan antara lain berupa teguran keras, dugaan perlakuan berbeda terhadap pekerja, hingga ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti perintah atasan.

Salah seorang sumber bahkan mengaku pernah mengalami pemotongan honor dalam jumlah cukup besar. Dari honor sekitar Rp 7,6 juta, dirinya mengaku menerima pemotongan hingga sekitar Rp 5 juta.

“Kami selalu merasa tertekan. Sedikit saja dianggap salah langsung dimarahi dan diancam akan dipecat. Honor juga sering dipotong tanpa penjelasan yang jelas,” ujar sumber tersebut.

Menurut sumber itu, dugaan pemotongan honor disebut terjadi lebih dari sekali. Namun, dia mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai dasar pemotongan tersebut.

Selain persoalan honor dan dugaan intimidasi, sumber juga menyampaikan adanya dugaan kepemilikan lebih dari satu usaha lapak yang dikaitkan dengan oknum pejabat tersebut, salah satunya disebut berada di kawasan Kapuk.

Informasi mengenai dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, KPL meminta instansi terkait tidak hanya menindaklanjuti persoalan pemotongan honor, tetapi juga memeriksa seluruh laporan yang muncul berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

KPL Minta Inspektorat Turun Tangan

Ketua Umum Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) Jamaluddin Hadam meminta Pemprov DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut Jamaluddin, laporan mengenai intimidasi maupun dugaan pemotongan honor tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

“Apabila laporan yang disampaikan para pekerja benar, maka tindakan intimidasi, ancaman pemecatan maupun dugaan pemotongan honor tanpa dasar yang jelas merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai aturan,” kata Jamaluddin.

“Kami meminta seluruh laporan diperiksa secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan kepada para pelapor agar tidak mengalami intimidasi lanjutan,” sambungnya.

Jamaluddin menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin, administrasi, maupun ketentuan lain yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan aparat pengawas internal segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang berkembang,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai aturan.

“Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Jamaluddin.

PJLP Minta Ada Perlindungan

Sejumlah PJLP juga berharap persoalan tersebut dapat segera diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Para pekerja juga berharap adanya perlindungan bagi pihak yang menyampaikan laporan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah tersebut dinilai penting agar para pekerja dapat menyampaikan informasi secara terbuka tanpa khawatir mendapat tekanan atau perlakuan berbeda di tempat kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan berinisial FR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan intimidasi, ancaman pemecatan, dan pemotongan honor yang disampaikan sejumlah PJLP tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak FR maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *