RumpiKota.com, — Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menegaskan bahwa data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dilindungi undang-undang dan tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan. Penegasan ini disampaikan di tengah pelaksanaan sensus yang memasuki bulan terakhir menjelang tenggat waktu pendataan lapangan pada 31 Agustus 2026.
Penegasan tersebut muncul menyusul maraknya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, termasuk pemilik UMKM, warung kelontong, hingga pelaku bisnis daring seperti cloud kitchen di wilayah Jabodetabek. Sejumlah pelaku usaha dilaporkan sengaja menutup toko karena khawatir kedatangan petugas sensus dikaitkan dengan penagihan pajak.
Apa Hubungan Sensus Ekonomi dengan Pajak?
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan SE2026 tidak bertujuan mendata calon wajib pajak baru. Penegasan itu disampaikannya usai pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
“Jadi sensus ini adalah untuk kepentingan statistik, bukan dalam rangka untuk kepentingan perpajakan,” kata Amalia, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Balai Kota Jakarta. Ia menambahkan bahwa rahasia data individu dan pribadi akan dijaga oleh BPS.
Amalia menjelaskan bahwa proses verifikasi di lapangan hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai pembanding data yang sudah tersedia dalam aplikasi petugas. Ia memastikan petugas tidak akan memotret KTP maupun KK responden, melainkan hanya mengecek dan memvalidasi data yang sudah ada dalam sistem.
Dasar Hukum yang Menjamin Kerahasiaan Data
Jaminan kerahasiaan data responden SE2026 diatur dalam sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, mengatur kewajiban BPS menjaga kerahasiaan data individu yang dikumpulkan dalam kegiatan statistik.
Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Pasal 19 dalam beleid tersebut secara tegas mewajibkan setiap petugas sensus memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden serta yang diperoleh dari objek kegiatan sensus.
Selain dua regulasi tersebut, kerahasiaan data turut dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39. Ketiga kerangka hukum ini menjadi dasar bagi BPS untuk menjamin data individu maupun data perusahaan hasil SE2026 tidak dapat diakses pihak di luar keperluan statistik nasional, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem Verifikasi Berlapis untuk Keamanan Data
Sekretaris Utama BPS Sonny Harry Budiutomo menjelaskan bahwa hasil SE2026 hanya akan disajikan dalam bentuk data statistik agregat, bukan data perorangan atau data perusahaan secara spesifik. Ia mencontohkan dua pelaku usaha yang memproduksi barang sejenis tidak akan dibandingkan keuntungannya secara individual oleh BPS.
“Yang kami lihat adalah struktur biaya produksi di Kabupaten A lebih mahal atau lebih murah dibanding Kabupaten B. Itu kepentingan statistik,” kata Sonny. Ia menegaskan data yang tidak benar dari responden justru akan merugikan masyarakat karena menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Kepala BPS RI turut memastikan pihaknya telah berkolaborasi dengan sejumlah lembaga untuk menjaga keamanan data yang terkumpul. “Kami juga sudah melakukan kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Telkom, dan juga dengan PT Peruri untuk menjaga keamanan data yang nanti dikumpulkan di server BPS,” kata Amalia.
Kekhawatiran UMKM dan Pelaku Usaha di Lapangan
Di lapangan, kekhawatiran yang dikaitkan dengan pajak menjadi tantangan tersendiri bagi petugas sensus. Kepala BPS Jakarta Barat, Muhammad Noval, mengonfirmasi adanya kekhawatiran masyarakat yang mengaitkan pendataan dengan pajak akibat narasi yang beredar di media sosial.
“Pendataan kita sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan pajak. Makanya setiap kita lakukan pendataan apapun selalu kita sampaikan bahwa pendataan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pajak,” kata Noval saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Juli 2026. Ia menyebut sensus ekonomi murni bertujuan memetakan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.
Salah satu petugas pemeriksaan sensus ekonomi di Jakarta Barat, A Munajat (43), mengungkapkan sejumlah petugas kerap ditolak warga karena dicurigai sebagai penipu atau penagih pajak berkedok pendataan ekonomi. Ia menyebut penolakan paling sering datang dari pelaku UMKM yang khawatir usahanya akan dikenakan pajak lebih tinggi setelah didata, sebuah kekhawatiran yang menurutnya diperparah oleh hoaks yang beredar luas di media sosial.
Dampak terhadap Capaian Pendataan di Sejumlah Daerah
Kekhawatiran ini turut berdampak pada progres pendataan di beberapa wilayah. Di Kota Semarang, capaian pendataan pada hari ke-15 pelaksanaan sensus baru mencapai 15,63 persen, di bawah target sekitar 20 persen dari total 948.992 unit usaha dan rumah tangga yang menjadi sasaran pendataan.
BPS Kota Semarang mengerahkan 1.437 petugas yang tersebar di 16 kecamatan untuk mengejar target hingga 31 Agustus 2026. Pihak BPS setempat menegaskan sensus ekonomi tidak berkaitan dengan penarikan pajak maupun penentuan penerima bantuan sosial, dan akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pengurus RT dan RW apabila masih ditemukan warga yang menolak didata.
Tim Cek Fakta Kompas.com turut menelusuri narasi penolakan yang bermunculan di media sosial terkait SE2026. Hasil penelusuran itu menyimpulkan bahwa narasi yang mengeklaim sensus sebagai upaya pemerintah mencari celah menaikkan pajak perlu diluruskan, karena BPS memastikan data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
Konteks Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berbagai Negara
Sonny Harry Budiutomo menyampaikan bahwa SE2026 bukan hanya dilaksanakan di Indonesia. Sejumlah negara seperti Vietnam, Jepang, dan Malaysia turut melaksanakan sensus ekonomi pada tahun yang sama, dengan sebagian negara bahkan menerapkan sanksi bagi responden yang tidak menjawab atau memberikan jawaban tidak benar.
Ia menyebut BPS ditunjuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai regional hub untuk big data dan data science di kawasan Asia Pasifik. Sonny mengibaratkan pentingnya data statistik seperti pilot yang menerbangkan pesawat di tengah malam dan hanya mengandalkan data radar untuk menentukan arah.
Skala Pendataan dan Sisa Waktu hingga Tenggat
Secara nasional, SE2026 melibatkan lebih dari 251 ribu petugas yang mendata berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari rumah tangga usaha, UMKM, pasar tradisional, warung makan, toko kelontong, hingga perusahaan besar. Pendataan lapangan berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pelaksanaan yang kini memasuki bulan terakhir, BPS terus mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM dan bisnis digital untuk menerima petugas sensus serta mengisi data secara benar dan lengkap. BPS menyebut partisipasi aktif masyarakat akan menentukan kualitas data yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan UMKM, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga pemerataan pertumbuhan ekonomi untuk sepuluh tahun mendatang.
Sumber: Data dan informasi dalam artikel ini dihimpun serta diverifikasi dari Detikcom, ANTARA News, Portal Resmi Kota Administrasi Jakarta Barat, Kompas.com Cek Fakta, Koran Pagi Online, Suara Rakyat, Indoraya News, Republika Online, dan Portal PPID BPS.
